Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien
Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara
7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan
8. Honorarium komite penelitian
9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia
10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara
11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi
12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil
13. Satuan biaya operasional penyuluh
14. Honorarium rohaniwan
15. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan
16. Honorarium tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website
17. Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral), workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional
18. Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi
19. Honorarium penulisan butir soal tingkat nasional
20. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: