Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba, Alasannya untuk Menambah Stamina dan Penghilang Stress
Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu berinisial FH saat ditahan Polresta Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: