Hukum Sholat dengan Shaf Campur Laki-laki dan Perempuan

Hukum Sholat dengan Shaf Campur Laki-laki dan Perempuan

sholat idul fitri di pesantren Al-Zaytun--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik Pesantren Al-Zaytun masih trus bergulir di jagat maya. Ini terkait dengan posisi shaf perempuan saat sholat berjamaah Idul Fitri. 

Dalam foto yang beredar viral tersebut, shaf perempuan bercampur dengan jamaah laki-laki. Lalu bagaimana aturan shaf perempuan dalam sholat berjamaah?

Dalam buku Pesan-Pesan Nabi untuk Wanita karya Badwi Mahmud Al-Syekh dijelaskan bahwa shaf laki-laki yang terbaik memang ada di depan. Dalam hadits Imam Muslim yang disebutkan bahwa Rasulullah mengatakan: 

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجالِ أوَّلُها، وشَرُّها آخِرُها، وخَيْرُ صُفُوفِ النِّساءِ آخِرُها، وشَرُّها أوَّلُها

"Shaf terbaik laki-laki ada di depan, sedangkan yang terburuk ada di belakang.  Sebaliknya, shaf sholat perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang. Sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling depan."  

Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf shalat jamaah. Sebaliknya, bagi perempuan dianjurkan menempati shaf yang paling belakang, sekiranya jauh dari shaf lelaki. Lalu ketika antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu barisan shaf, apakah shalatnya tetap dihukumi sah? Atau justru shalatnya menjadi batal? 

BACA JUGA:Pesantren Al-Zaytun Bikin Geger! Sholat Idul Fitri Laki-laki dan Perempuan Bercampur

BACA JUGA:Panasnya Ekstrem! Suhu di Kabupaten ini Capai 41 Derajat

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam menafsirkan alasan di balik  keutamaan menempati shaf paling belakang bagi para wanita:

وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك

“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)

Berdasarkan hal tersebut, tidak heran jika Imam al-Ghazali mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan lelaki terhadap perempuan, agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat.  Berikut penjelasan beliau:

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: