Hukum Sholat dengan Shaf Campur Laki-laki dan Perempuan

Hukum Sholat dengan Shaf Campur Laki-laki dan Perempuan

sholat idul fitri di pesantren Al-Zaytun--

Walhasil, meskipun shalat dengan shaf campur antara laki-laki dan perempuan dalam satu barisan tetap sah menurut mayoritas ulama, tapi keabsahan shalat bukan berarti aman dari hukum haram, bila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’, misalnya seperti terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan hingga menimbulkan berbagai macam fitnah dan sejenisnya.

Terlebih ketika jamaah wanita berada persis di samping jamaah laki-laki, sebab dalam keadaan demikian sangat memungkinkan bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: