Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit

Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: