Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit

Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Lantas berapa jam istirahat PNS selain bulan Ramadhan, atau hari biasa? Jika merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jam istirahat PNS untuk hari Senin hingga Kamis selama 60 menit.

Adapun jam istirahat PNS untuk hari Jumat yakni 60 menit. Sementara itu untuk bulan Ramadhan, jam istirahat PNS Senin hingga Kamis sebanyak 30 menit, dan hari Jumat sebanyak 60 menit.

Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

 

Gaji ke-13 cair awal Juli

Sekadar informasi, gaji ke-13 adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Gaji ke-13 teranggarkan setahun sekali dengan nominal yang besar. Lantas berapakah besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya. Pencairan gaji 13 PNS 2023, akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: