Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit
PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah libur Idul Fitri, kini PNS sudah bisa bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.
Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditetapkan pada 12 April 2023 lalu bertepatan di bulan Ramadhan.
Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Dalam Perpres yang telah sah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, pada pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.
BACA JUGA:Hindari Kepungan KKB, Pratu F Gugur Setelah Terjun ke Jurang Sedalam 140 Meter
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem! Ini Wilayah di Indonesia dengan Suhu Terpanas
Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.
Artinya, jam kerja PNS setelah Ramadhan dan cuti bersama Lebaran 2023 yaitu berlaku mulai pada 26 April 2023 nanti.
Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.
Aturan perihal jam kerja dan hari kerja bagi PNS yang tercantum pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berlaku untuk PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.
Lebih lanjut, yang penting diketahui oleh PNS yakni selain bulan Ramadan, PNS akan mendapatkan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
BACA JUGA:Heboh! Arab Saudi Kini Izinkan Pameran Patung
Adapun total jam kerja untuk bulan Ramadan, PNS akan bekerja dengan total 32 jam 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: