Truk Angkutan Batubara Rusak Jalan Provinsi Bengkulu, Solusi Permanen Tak Kunjung Dilakukan
Truk bertonase yang masuk Kota Bengkulu yang merusak jalan raya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Edwar juga meminta kepada gubernur untuk melakukan analisa kebutuhan daerah dan ketersedian batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai pendukung rencana umum energi daerah.
Pemprov juga diminta segera mengeluarkan edaran pembatasan operasional truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu. "Juga memperkuat pemeriksaan terhadap tonase kendaraan truk pengangkut batu bara dari luar. Agar menghindari over load dan over dimension sebagaimana yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ujar Edwar.
Pemprov Giat Penertiban
Menanggapi keluhan masyarakat dan kritikan sejumlah tokoh, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji mengambil langkah tegas menindak kendaraan truk batu bara yang nakal. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar Rohidin.
Ada dua poin pada surat edaran. Pertama, pemerintah daerah memastikan timbangan, sesuai regulasi dan kelas jalan di Provinsi Bengkulu. Tonase maksimal harus diawasi, karena kualitas jalan-jalan di Provinsi Bengkulu masih kelas III.
Poin kedua dari surat edaran, selain masalah tonase, jam operasional truk batubara yang disinyalir berasal dari Provinsi Jambi ini, juga sering beroperasi di siang hari. Sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah daerah. Seperti Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah.
"Hanya boleh beroperasi pada malam hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang," paparnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri juga menambahkan, ada sejumlah langkah kongkrit yang telah dilaksanakan terkait dengan penertiban angkutan batu bara dari luar provinsi.
Tiga langkah yang dimaksud yakni penertiban angkutan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, DEN POM Bengkulu, BPTD WIL VI Bengkulu Lampung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong.
Langkah kedua, penegakan hukum yang dilaksanakan di lokasi UPPKB yakni jembatan timbang di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu - Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga, melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengarahkan rute yang dilintasi dan jam operasional sesuai surat edaran di wilayah masing masing-masing.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: