10 Tahun Beroperasi, Begini Proses Produksi Senpi Ilegal yang Dibongkar Polda Bengkulu dan Densus 88
Polda Bengkulu saat memusnahkan senpi ilegal dengan mesin bubut-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Rumah produksi atau home industri senjata api dan amunisi ilegal yang digeluti oleh 5 orang tersangka di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2012 lalu.
Setelah 10 tahun beroperasi, akhirnya rumah industri senpi dan amunisi ilegal tersebut berhasil di bongkar oleh jajaran Polda Bengkulu dan Densus 88 Anti Teror.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, pengungkapan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal ini salah satu upaya pihaknya dalam menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyampaikan bahwa pengungkapan praktik pembuatan senpi ilegal di Bengkulu ini merupakan upaya untuk menjaga Kamtibmas menjelang pemilu 2024.
BACA JUGA:Praktik Pembuatan dan Penjualan Senpi Ilegal di Bengkulu Libatkan 2 Oknum PNS
BACA JUGA:Polda Bengkulu dan Densus 88 Bongkar Gudang Perakitan Senpi Ilegal, 102 Pucuk Senpi Diamankan
"Pengungkapan ini bermula dari terbongkarnya rumah industri pembuatan senjata api ilegal di Desa Talang Jawi I, Kelurahan Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur awal Maret 2023 lalu. Dari pengungkapan itu Satgassus berhasil menangkap pemilik dari rumah industri senpi tersebut," kata Kombes Pol Anuardi, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, Satgassus Rafflesia besutan Polda Bengkulu dan Densus 88 anti teror inipun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual dan pembeli daripada senpi Ilegal tersebut.
Bahkan dua dua diantaranya berstatus PNS di Provinsi Bengkulu berinisial RO (38) bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Provinsi Bengkulu dan SU (38) PNS yang bekerja di salah satu Lapas di Arga Makmur, Bengkulu Utara serta SR (45) seorang petani di Arga Jaya, Bengkulu Utara.
"Dari penangkapan lima orang tersangka itu, polisi menyita 8 pucuk senjata api ilegal, terdiri dari 4 pucuk senjata api laras panjang dan 4 pucuk senjata api laras pendek," sambungnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka AM (52), ia memiliki keahlian dalam pembuatan senpi rakitan ini bermula dari dirinya kerap memperbaiki senapan angin.
Dari keahlian itulah, tersangka AM membuat rumah produksi senpi dengan didukung oleh mesin las listrik, mesin bubut hingga mesin gerinda untuk membuat senpi rakitan itu.
"Untuk membuat 1 senpi itu membutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan. Setelah dibuat, senpi diujicobakan. Selain itu saya juga melayani pesanan masyarakat yang ingin senpi," ungkap tersangka AM.(Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: