Polda Bengkulu dan Densus 88 Bongkar Gudang Perakitan Senpi Ilegal, 102 Pucuk Senpi Diamankan

Polda Bengkulu dan Densus 88 Bongkar Gudang Perakitan Senpi Ilegal, 102 Pucuk Senpi Diamankan

Pemilik home industri senpi dan amunisi Ilegal mengenakan baju tahanan-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Jajaran Polda Bengkulu terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror berhasil mengungkap kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang beredar di wilayah hukum Polda Bengkulu

Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak 102 pucuk senjata api dan amunisi ilegal berhasil di amankan dan disita penyidik Polda Bengkulu.

Disampaikan Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, ratusan senjata api yang berhasil diamankan ini berasal dari home industri yang berasal dari Kabupaten Kaur.

"Hal ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur ada home industri senpi dan amunisi ilegal, atas informasi itu Polda Bengkulu membentuk tim untk melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023) saat press conference di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Pasokan BBM untuk Bengkulu Aman

BACA JUGA:Lebaran Masih 2 Minggu Lagi, Tiket Pesawat Tujuan Bengkulu Sudah Ludes Terjual


- Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi berserta jajaran polres saat menunjukan barang bukti berupa senpi dan amunisi Ilegal-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Ia menambahkan, home industri senpi dan amunisi Ilegal ini ternyata dilakoni oleh tiga orang dari Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiganya berinsial AM (52) swasta, HA (47) swasta dan RO (38) bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Provinsi Bengkulu.

"Ketiganya ini berperan sebagai pemilik dan pembeli daripada senpi dan amunisi Ilegal tersebut. Saat ini terhadap ketiganya juga telah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Sementara itu dari pengungkapan kasus senpi dan amunisi Ilegal ini, tim Satgassus Rafflesia berhasil mengamankan 11 pucuk senpi yang saat itu berada di home industri tersebut. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengaman 102 pucuk senpi.

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, senpi-senpi itu di produksi dengan menggunakan mesin yang telah disediakan. Dimana dalam proses pembuatannya membutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan.

"Ada 95 pucuk senpi laras panjang dan 7 pucuk senpi laras pendek yang kita amankan. Kemudian untuk amunisi ada 339 butir, selongsong 143 butir dan proyektil 4 butir serta mesin bubut yang digunakan tersangka untuk memproduksi senpi," tutup Kombes Pol Anuardi. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: