Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pendamping Desa Nilai Ada yang Janggal
Muspani dan rekan saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi anggaran APBDES-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski telah naik ke ranah pengadilan, terdakwa Arlelan Kenedi yang dijerat kasus korupsi terhadap anggaran APBDES Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang menilai kasus yang menjerat dirinya ini ada kejanggalan.
Terdakwa Arlelan yang bekerja sebagai pendamping desa di Desa Talang Pito melalui Tim Kuasa Hukumnya yakni Muspani SH MH dan Firnandes Maurisya SH MH beserta rekan, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah salah mendakwa kliennya tersebut.
Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan dakwaan terhadap dugaan kerugian Negara sebesar 668. 305.718 (enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atas anggaran APBDES Desa Talang Pito.
"Terhadap pemeriksaan hingga disidangkan perkara ini, terdapat sejumlah kejanggalan, kesewenang-wenangan, dan atau tindakan tidak professional yang mencederai hukum dan nilai-nilai keadilan yang harus di junjung tinggi aparat penegak hukum," kata Muspani SH MH, Rabu (1/3/2023) pada Bengkulu ekspress.disway.id.
BACA JUGA:Ratusan PTT Diberhentikan, Kadinkes: Hasil Evaluasi BPKP, PTT Kita Overload
BACA JUGA:Sukses Kolaborasikan Konser & Charity, BSI Pertegas Langkah Perjalanan Mahakarya untuk Indonesia
Muspani menjelaskan kejanggalan proses hukum yang menjerat terdakwa Arlelan. Mulai dari penyidikan perkara dugaan kerugian Negara atas pelaksanaan anggaran APBDES Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang dimulai dari bulan April 2022.
Sementara, Kepala Desa Talang Pito berinisial AI meninggal dunia pada November 2021. Jauh sebelum Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pengusutan atas perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian Negara sebesar 668. 305.718 (enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dan memeriksa seluruh perangkat desa Talang Pito, kecuali Kepala Desa yang telah meninggal dunia.
Lalu berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa ditemukan ada 14 orang perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa Talang Pito hingga Kaur dan Kasi Desa Talang Pito yang wajib untuk dimintai keterangan atas pertanggungjawaban.
"Temuan inspektorat Kepahiang tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi jaksa dalam mengkontruksikan dakwaan, meminta pertanggungjawaban hukum terhadap nama-nama perangkat desa yang telah diperiksa dalam audit inspektorat tersebut," sambungnya.
Sedangkan pada kenyataanya sambung Muspani, Jaksa justru mendakwa orang yang sama sekali tidak diperiksa dalam audit tersebut, yaitu Kepala Desa yang sudah meninggal dunia, dan yang menjadi terdakwa adalah Arlelan.
"Klien kami dalam kapasitas sebagai pendamping Desa Talang Pito yang sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa itu. Dengan mendakwa kepala desa dan terdakwa adalah suatu bentuk rekayasa dan tindakan yang tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini merupakan suatu tindakan kriminalisasi yang diterima oleh terdakwa Arlelan," pungkasnya.
Perangkat Desa Tidak Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: