Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pendamping Desa Nilai Ada yang Janggal

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pendamping Desa Nilai Ada yang Janggal

Muspani dan rekan saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi anggaran APBDES-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Muspani membeberkan, tindakan jaksa justru dengan sengaja tidak mendakwa perangkat desa yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan APRDES yang digelapkan sebesar Rp 668.305.718  dan melindungi perangkat desa tersebut dengan hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hal ini bertentangan dengan hukum yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDES.

Dalam dakwaan yang disusun Kejaksaaan Negeri Kepahiang menuduh terdakwa Arlelan Kenedi telah melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 31 Januari 2015 dan Pasal 7 ayat (2), Pasal 2 (ayat 1), Pasal 24 (ayat 3) dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Padahal diketahui aturan tersebut telah dicabut dan diperbaharui dengan aturan yang baru, yakni Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mendakwa Arlelan karena menggunakan pasal dan aturan bodong.

"Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia segera melakukan tindakan evaluasi dan pengawasan atas pokok permasalahan ini yang dalam penilaian kami telah terjadi conflict of interest atau kepentingan subyektif Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengungkap adanya kerugian Negara atau mendakwa pihak-pihak perangkat desa yang ada dalam perkara ini. Serta melakukan tindakan yang benar demi hukum dengan cara menuntut Bebas terdakwa Arlelan  dalam perkara ini," tutup Muspani SH MH. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: