Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

“Kami telah melakukan beberapa kali melakukan komunikasi dan diundang gubernur, namun dari Bengkulu Utara tidak hadir,” ucapnya

Ditambahkan Bupati, saat ini Bengkulu Utara berencana menggandeng pihak TNI dalam melakukan pembangunan, sementara masalah tapal batas sendiri masih belum ada keputusan. Untuk itu, dirinya mengingatkan Pemkab Bengkulu Utara untuk tidak membenturkan antara Pemkab Lebong dengan aparat TNI.


Gapura perbatasan di kawasan Bukit Resam Kabupaten Lebong yang dibangun Pemkab BU sebagai batas wilayah Lebong dengan BU.-(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

“Nanti berdampak tidak baik hubungan antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara, kita tunggu penyelesaian terbaiknya,” tuturnya. 

Adanya wacana Bengkulu Utara yang sepertinya ingin membenturkan Pemkab Lebong dengan TNI, menjadi salah satu tantangan dari Pemkab Lebong. Jika dibenturkan seperti ini, maka Pemkab Lebong tidak akan diam dan akan melakukan upaya-upaya yang lebih dari itu.

“Ini seolah-olah mau membenturkan antara Lebong dengan TNI yang dilakukan Pemerintah Bengkulu Utara,” tegasnya

Garbeta Bangun Tugu

Sementara itu, Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu yang berjumlah lebih kurang 100 orang, pada 12 Desember 2022 yang lalu membangun pilar tapal batas di Kilometer 3 di kawasan eks Kecamatan Padang Bano dan saat ini menjadi Dusun 1 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya versi Kabupaten Bengkulu Utara.

Disampaikan ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, pembangunan tugu tapal batas tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 pasal 6 ayat 1(d) sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.


Ormas Garbeta memasang tugu perbatasan di KM 3 yang saat ini bersengketa antara Lebong dengan BU. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

“Itu yang pertama, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003. Selain itu, juga berdasarkan Perda Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2007, juga berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 pasal 2 poin 9, 10 dan 11 pada Permendagri nomor 20 tahun 2015, dijelaskan perbatasan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sebelah barat laut berada di inti Taman Nasional Bukit Daun. Akan tetapi, dari 54 taman nasional yang ada di Republik Indonesia, tidak ada yang namanya Taman Nasional Bukit Daun,” tuturnya.

Dipasangnya tugu tapal batas oleh pihaknya,  sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Untuk itulah pihaknya berharap pemerintah pusat untuk bisa mencabut Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang mana hal tersebut merugikan Kabupaten Lebong.

“Kami ingin Padang Bano kembali menjadi bagian Kabupaten Lebong,” pinta Dedi Mulyadi.

Pembangunan tugu tapal batas di Kilometer 3 itu adalah murni inisiatif dari masyarakat. Pembangunan pilar menggunakan dana dengan swadaya masyarakat Lebong khusunya masyarakat Padang Bano yang memang ingin tetap masuk wilayah Kabupaten Lebong.

“Atas inisiatif dari masyarakat, kami bersama-sama membangun tugu tapal batas sesuai dengan UU yang ada,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023