Jaksa Blokir Aset Dewi Hastusi, Terpidana Korupsi Lahan Pemkot, Ini Alasannya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza SH-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejumlah aset milik terpidana Dewi Hastuti yang terlibat kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 lalu telah diblokir oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pemblokiran ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza agar tidak ada pengalihan dari satu sumber ke sumber lainnya.
"Status hartanya saat ini sudah kita blokir agar tidak ada pengalihan. Tak hanya itu, hartanya juga tengah dilakukan penghitungan oleh jaksa eksekutor Kejari Bengkulu," kata Riky Musriza, pada Bengkuluekspress.com, Rabu (25/1/2023).
Riky menjelaskan, selain menerima vonis pidana penjara, terpidana Dewi Hastuti ini juga menerima tambahan hukuman berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- BACA JUGA:Mantan Camat Tersangka Penjual Aset Pemkot Diserahkan ke PN
- BACA JUGA:Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM DPRD Seluma
"Terpidana Dewi ini menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah lagi harus mengembalikan kerugian negara," sambungnya.
Namun berkaca dari aset-aset atau harta yang telah dikantongi jaksa saat ini. Total harta tersebut belum mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 miliar itu.
Sehingga apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara maka terpidana Dewi Hastuti harus menjalani hukuman pidana 1 tahun.
Berkenaan hal itu ujar Riky, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan harta yang dimiliki Dewi. Dalam perhitungan ini pihaknya melibatkan pihak ketiga.
- BACA JUGA:Karyawan Ditemukan Tewas Tergantung
- BACA JUGA: Jaksa Datangi 34 SMP di Bengkulu Tengah, Ada Apa?
"Kalau tidak mencukupi, nanti jaksa akan mempertimbangkan hukuman pidana pengganti. Tapi yang jelas jaksa eksekutor akan menilainya dulu berapa jumlah hartanya. Tapi untuk saat ini kita temuan kita tidak signifikan untuk jumlah hartanya," tutup Riky Musriza.
Diketahui pada bulan September 2021 lalu, Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan dua orang terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin
Kendati demikian, Dewi Hastuti dan Malidin tetap menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Di sisi lain, suami dari terpidana Dewi Astuti yakni Asnawi yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu ikut terseret dalam kasus penyelewengan aset tersebut.
Terhadap Asnawi, ia menerima vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim saat pembacaan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Juli 2022 lalu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: