Kajati Bengkulu Warning Para Jaksa, Jangan Lakukan Hal Ini
Heri Jerman--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Buntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/1/2023) lalu menjadi perhatian khusus bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr Heri Jerman SH MH, menekankan pada para jaksa yang ada di lingkungan Kejati Bengkulu untuk memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku dalam perkara tindak asusila.
Kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri Lahat ini sudah menjadi sorotan publik, lantaran perkara pidana asusila anak dibawah umur dituntut hanya 7 bulan penjara dipotong masa tahanan. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya memvonis ringan terdakwa 10 bulan penjara.
"Di Bengkulu tentunya terhadap perkara tindak asusila harus betul-betul terukur dalam memberikan rasa keadilan terhadap korban maupun pelaku. Terlebih pada pelaku dan korban yang masih berstatus anak-anak," kata Dr Heri Jerman SH MH, pada bengkuluekspress.com, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA:Diviralkan Hotman Paris Tuntutan Pemerkosa Anak Cuma 7 Bulan, Kajari ini Akhirnya Dicopot
BACA JUGA:Miliki Sepaket Ganja, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Heri meminta agar peristiwa serupa tidak terjadi pada jaksa di Bengkulu yang saat ini menangani kasus-kasus asusila.
Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini juga berharap agar seluruh jaksa dan jajarannya dapat menerapkan SOP yang ada. Serta menggunakan hati nurani dalam memberikan tindakan.
"Saya minta untuk betul-betul jangan sembarang dalam menerapkan hukum . Sepanjang sudah sesuai SOP, tentu kita maklumi. Tapi apabila tidak menjalani SOP dan menerapkan tidak sesuai dengan hati nurani tentu akan ada tindakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kapolda Pimpin Sertijab PJU Polda Bengkulu, Ini Pesannya
BACA JUGA:6 Bedengan di Bengkulu Terbakar, Kondisinya Seperti Ini
Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: