Embat Emas 35 Gram, Pemuda Ini Diringkus
Pelaku pencurian emas diamankan Polres Kaur-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda bernisial AS (23), warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur.
Pemuda yang berkerja swasta ini diamankan Tim Patak Robot Satreskrim lantaran melakukan tindak pidana pencurian emas seberat 35 gram milik Damhaini (45), Warga Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan, Minggu (11/12/2022) lalu.
“Untuk tersangka pencurian emas 25 gram milik warga Desa Pasar Saoh ini sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH, Rabu (4/1/2023).
Data terhimpun BE, tersangka diamankan Rabu (4/1) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Jembatan Dua. Tersangka diamankan, bermula dari polisi menerima laporan korban Minggu (11/12), dimana korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk pergi ke kota Bengkulu menghadiri acara keluarga.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Hery Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Dihukum Mati
BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji
Selanjutnya korban pulang duluan ke rumah di Desa Pasar Saoh Senin (19/12). Nah saat korban pulang ke rumah hendak masuk pelapor melihat pagar di lorong rumah bagian samping sudah terbuka padahal sebelum pelapor meninggalkan rumah dalam keadaan tertutup.
Selanjutnya pelapor masuk melalui lorong samping dan melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan padahal sebelum meninggalkan rumah pelapor sudah mengunci pintu tersebut.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan mengecek kamar-kamar dan saat pelapor masuk ke dalam rumah pelapor melihat pintu kamar ibu kandung korban sudah terbuka.
Lalu pelapor langsung keluar lagi memaggil istrinya dan langsunglah pelapor menelpon ibunya untuk mengetahui barang-barang apa saja yang ada dikamarnya.
BACA JUGA:Gegara Air ini, Ibu dan Anak Keroyok Tetangga, Nasibnya Begini
BACA JUGA:Miris! Bocah 7 Tahun di Lebong Dirudapaksa, Salah Satu Pelaku Terlibat Juga Perempuan
Saat dilakukan pengecekan dan diketahuilah barang yang hilang ialah emas seberat 35 gram berada didalam koper yang diletakkan dalam lemari tengah hilang dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 31.500.000. Mendapati laporan korban Polisi lansung melakukan penyelidikan dan tim Patak Robot berhasil mengamankan tersangka di bengkel Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan satu unit motor Honda Supra X warna hitam merah, satu ) buah pahat bergagang warna kuning sekira panjang 15 cm dan satu buah liontin emas. Untuk keterlibatan TKP dan tersangka lain masih kita kembangkan,” jelas Kasat.(IRUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: