Serikat Pekerja di Bengkulu Tuntut Kenaikan UMP Tahun 2023 Sebesar 13 Persen

Serikat Pekerja di Bengkulu Tuntut Kenaikan UMP Tahun 2023 Sebesar 13 Persen

Aksi demonstrasi FSPMI, meminta kenaikan UMP-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu menggelar aksi demonstrasi dan hearing dengan Pemprov, minta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

Aksi yang dilakukan DPW FSPMI Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur Bengkulu, merupakan aksi serentak serikat pekerja seluruh Indonesia yang digelar hari ini.

Diterima langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mewakili Gubernur Bengkulu, dari hasil pertemuan tersebut ia memastikan Pemprov akan meneruskan tuntutan FSPMI tersebut ke Pemerintah Pusat.

Dimana 3 poin yang dituntut FSPMI, satu menolak kenaikan harga BBM, kedua menolak Omnibus Law dan ketiga minta kenaikan UMP sebesar 13 persen. Semuanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan

"Kami sudah terima tadi dan akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat, sesuai dengan kewenangannya," ungkap Fachriza, Rabu (12/10/2022).

Salah satunya tuntutan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2023 yang dituntut. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrasn) Provinsi Bengkulu akan segera membawa usulan tersebut ke Dewan Pengupahan sesuai regulasinya.

Dewan pengupahan merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

"Tadi sudah disampaikan Kadis Nakertrans, akan ditindaklanjuti di Dewan Pengupahan, untuk diproses lebih lanjut ke Pemerintah Pusat. Kita akan akomodir dan akan diproses di Dewan Pengupahan nanti melalui Kadis Nakertrans," ujar Fachriza.

Selain itu, untuk tuntutan lokal yang disampaikan FSPMI, agar Perusahaan-Perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu melibatkan masyarakat lokal untuk bekerja disana.

Fachriza memastikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrasn) Provinsi Bengkulu akan segera menjndaklanjuti dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan terkait aduan yang disampaikan FPSMI.

"Di samping itu Kadis Nakertrans juga akan segera turun menurunkan timnya ke lapangan, untuk memastikan pengusaha sebagai mitra pekerja memang menjalankan kewajibannya sudah tepat sesuai aturan. Jangan sampai mereka berbuat nakal sehingga para pekerja dirugikan," jelas Fachriza.

Di sisi lain Koordinator Aksi, Mustafa yang juga merupakan Wakil Ketua Partai Buruh Provinsi Bengkulu, dalam aksi ini ia bersama rombongan massa aksi membawa 3 isu nasional yang disuarakan serentak hari ini di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: