Oktober KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran PPK, Berikut Besaran Honornya

Oktober KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran PPK, Berikut Besaran Honornya

Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu mengagendakan akan mulai melakukan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Oktober mendatang.

PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. PPK bertugas di tingkat kecamatan dan PPS merupakan pelaksana di tingkat desa atau gampong. PPK beranggotakan lima orang dan PPS sebanyak tiga orang.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah mengatakan PPK dan PPS, yang direkrut ini nantinya akan bertugas di pemilihan legislatif yang akan digelar di pertengahan 2023. Namun juga ada kemungkinan PPK dan PPS akan di tugaskan di pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden pada pemilu 2024. Bisa dikatakan pada periode PPK dan PPS memiliki masa kerja cukup lama yakni 1 tahun lebih. 

"Rekrutmen PPK dan PPS dijadwalkan Oktober 2022. Proses rekrutmen hingga pelatihan direncanakan berlangsung tiga bulan. Pemutakhiran data pemilih tersebut merupakan tahapan krusial karena KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ingin ada masyarakat kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut," ungkap Martawansyah, Kamis (15/09).

BACA JUGA:Menyongsong Satu Data Indonesia, BPS Lakukan Registrasi Sosial Ekonomi

PPK dan PPS yang direkrut tersebut diharapkan sudah bisa bekerja pada pertengahan Januari 2023. Apalagi saat itu tahapan pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih sementara. Untuk syarat, pelamar minimal berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

"Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," tutup Martawansyah.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan penetapan besaran honor tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 honor penyelenggara pemilu ini naik dibandingkan tahun 2019 lalu. Berikut rinciannya:

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK:Rp 2.200.000

Ketua PPS:Rp 1.500.000

Anggota PPS:Rp 1.300.000.

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:Rp 1.000.000

Ketua KPPS:Rp 1.200.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: