BPK Bengkulu Soroti Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, Tiga KPU Perlu Perhatian Khusus

BPK Bengkulu Soroti Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, Tiga KPU Perlu Perhatian Khusus

Kantor KPU Provinsi Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan 

keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Periode tahun 2023 sampai dengan semester I Tahun 2024 pada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan pemilihan umum tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasilnya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti ada 3 KPU yang perlu perhatian lebih lanjut ata pengelolaan keuangan Pemilu.

BACA JUGA:Bengkulu Terima Insentif Karbon Rp 11,8 Miliar untuk Mitigasi Perubahan Iklim

BACA JUGA:Merugi Ratusan Juta, Warga Padang Kuas Seluma Minta PLTU Teluk Sepang Ditutup

BPK melalui Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada satuan kerja komisi pemilihan umum di wilayah Provinsi Bengkulu dengan nomor 32/LHP/XVIII.BKL/12/2024.

"Laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, dan Ketua KPU Kota Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Rina dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, berdasarkan pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pungkasnya.

Sementara itu, pokok-pokok hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilu tahun 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut: 

1. Persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa pada dua satuan kerja belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran karena pemahalan harga atas belanja peralatan dan mesin pada KPU Kabupaten Seluma

2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi audit dana kampanye peserta pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu

3. Pertanggungjawaban belanja pada tiga satuan kerja belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas belanja perjalanan dinas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: