Dibalik 20 Pemburu Mendeklarasikan Diri Berhenti Lakukan Pemburuan

Dibalik 20 Pemburu Mendeklarasikan Diri Berhenti Lakukan Pemburuan

Dibalik 20 pemburu mendeklarasikan diri berhenti lakukan pemburuan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-https://bengkulu.antaranews.com

Dengan beberapa alasan tersebut, masyarakat yang dekat dengan kawasan hutan lebih memilih jalan singkat mendapat uang dengan berburu.

Alasan Berhenti

Alasan mereka yang berada di berbagai wilayah, seperti di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong, Bengkulu, lalu di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Salah satu mantan pemburu harimau, Datuk Mawi, mengatakan dirinya berhenti karena sadar harimau satwa yang dilindungi.

Selain itu, harimau memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem di bumi sehingga dirinya berkomitmen untuk menjadi penyelamat Harimau.

"Saya siap membantu menyelamatkan Harimau Sumatera dan meminta para pemburu lain yang masih aktif untuk berhenti," ujarnya.

Sementara itu, Eeb menjelaskan berhenti  disebabkan kesadaran diri. Saat berburu dibutuhkan banyak alat, seperti spirtus dan akomodasi. Satu jerat membutuhkan 10 meter sling di kali 40 ribu dan maksimal 20 jerat atau sling dan jika tak dapat harimau tidak balik modal.

Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia juga mengedukasi di bidang ekonomi, seperti  mengelola hasil pertanian dan memanfaatkan madu hutan yang memiliki harga jual yang tinggi.

Mengubah pola pikir masyarakat untuk mendapatkan uang selain berburu, menghidupkan kembali pola-pola kearifan dan mengingatkan kembali nilai-nilai harimau. Sebab harimau merupakan indikator kawasan hutan yang masih baik, jika tidak ada harimau maka hutan tersebut tidak baik.

Datuk Mawi juga diikutsertakan menjadi anggota tim patroli membersihkan jerat harimau di hutan.

Edukasi Kepada Masyarakat

Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia berupaya mengedukasi masyarakat di sekitar hutan agar tidak berburu harimau melalui pendekatan agama dengan mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.4/2014 yang berbunyi "Melakukan perburuan dan atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram".

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang berada di sekitar hutan tentang norma, harimau merupakan nenek moyang. Oleh karena itu pihaknya bekerjasama dengan MUI yang berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan ceramah agama.

"Berhasil atau tidak, kami tidak tahu, namun menurut MUI masyarakat tidak tahu bahwa berburu adalah haram dan antusias masyarakat tinggi," ucapnya.

Untuk faktor dan kegiatan yang paling utama dilakukan oleh yayasan Lingkar yaitu melakukan pendekatan manusiawi seperti secara rutin bertemu  dan berbincang dengan para pemburu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: