Sumbangan Dana Kampanye Ujang Rp 50 Juta, Dayat Rp 75 Juta
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani mendapat sumbangan dana kampanye dari pihak lain atau perseorangan sebanyak Rp 50 Juta. Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata sebanyak Rp 75.300.000. \"Paslon nomor 1 melaporkan dalam LPDSK, sumbangan yang diterima mereka sebanyak Rp 50 juta. Paslon nomor urut 2 melaporkan sumbangan dari pihak lain senilai Rp 75.300.000,” Ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SPdI MPd.
Supran juga menegaskan, LADK, LPSDK, dan LPPDK ini wajib disampaikan oleh masing - masing paslon dan jika tiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan, maka paslon bisa dibatalkan dari pencalonannya sesuai pasal 53 PKPU Nomor 5 Tahun 2017. “Baik itu LADK, LPSDK atau LPPDK, semuanya wajib dilaporkan, jika tidak sanksinya pembatalan sebagai peserta pemilihan serentak,” tegas Supran. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: