Pendaftaran KPPS di Kepahiang Masih Dibuka
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - KPU Kepahiang masih membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.485 orang yang bertugas melaksanakan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang. Proses rekrutmen KPPS dilaksanakan pada masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 105 desa dan 12 kelurahan sudah dimulai sejak Kamis (1/10) hingga Senin (6/10). \"Proses PPS mengutamakan dulu pendaftaran yang berdomisili di wilayah KPPS setempat, jika tetap kosong baru bisa diisi pendaftar di luar domisili,\" tegas Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSos I MPd.
Adapun syarat bagi calon anggota KPPS merupakan warga Kabupaten Kepahiang bisa melakukan pendaftaran, asalnya mengantongi ijazah SMA sederajat dan tidak terlibat dalam kepengurusan Parpol. \"Masyarakat Kepahiang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada supaya menyampaikan berkas ke PPS secara langsung. Syarat yang harus dilengkapi berupa, mempunyai ijazah SMA sederajat, berumur minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah berdomisili di wilayah kerja KPPS serta belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS,\" kata Supran.
Setiap PPS paling sedikit harus menerima 7 berkas pendaftaran. Karena setiap KPPS beranggotakan 7 orang dan ketika belum mencukupi bisa melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. \"Berdomisili di wilayah KPPS setempat dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku diutamakan. Seandainya memang tidak ada lagi masyarakat yang memenuhi syarat, diperbolehkan untuk merekrut masyarakat di luar desa/ kelurahan lainnya,\" tutup Supran. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: