Bapaslon Mukomuko Telah Serahkan LHK ke KPK
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Mukomuko telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini diketahui, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menerima tanda terima LHK dari masing-masing bapaslon. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad.
Meskipun tanda terima LHK sudah diterima, Irsyad mengaku, tidakmengetahui berapa banyak harta kekayaan yang dimiliki Bapaslon Kabupaten Mukomuko. “Aturan sekarang, untuk jumlah harta kekayaan bakal calon tidak harus disampaikan ke KPU. Mereka hanya menyampaikan ke KPK, dan KPU hanya menerima tanda terima bahwa LHK mereka sudah disampaikan ke KPK,” bebernya.
Namun khusus untuk calon petahana, tidak harus menyampaikan LHK ke KPK. Sebab calon petahana, setiap tahunnya sudah menyampaikan LHK ke KPK. Yang bersangkutan hanya menyampaikan laporan ke KPK bahwa ia bakal maju lagi menjadi calon Bupati untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: