299 Warga Perbatasan Kabupaten Lebong Masuk Kabupaten BU
ARGA MAKMUR, BE - Selain ada jumlah pengurangan pemilih sebanyak 4.747, berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Dari hasil tersebut terdapat 299 warga perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dengan Kabupaten Lebong, yang sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda dan saat ini telah resmi memiliki hak pilih di Kabupaten BU. Komisioner KPU BU Divisi Perencanaan dan Data, Bejo SPt, mengatakan, hal tersebut berdasarkan verifikasi data yang dilakukan tim PPDP terhadap warga perbatasan yang memilki kartu tanda penduduk ganda. Saat ini telah memilki KTP BU dan memiliki hak pilih di Kabupaten BU. \"Ya, jumlahnya sebanyak 299 warga dan telah memliki hak pilih di BU,\" kata Bejo. Bejo menambahkan, jumlah tersebut juga diakui KPU Lebong, setelah mendapatkan informasi langsung dari KPU Lebong, sebanyak 299 warga perbatasan yang pindah dan memilih untuk menjadi warga Kabupaten BU. \"Ini juga diperkuat oleh KPU Lebong, sebanyak 299 warga perbatasan yang pindah dan memlilh untuk menjadi warga BU,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Bejo juga menuturkan, daerah perbatasan antara Kabupaten BU dan Kabupaten Lebong, daerah rawan konflik terutama dalam pelaksanaan ajang demokrasi baik itu, pilkada ataupun pileg. Lantaran warga perbatasan memiliki KTP ganda. \"Memang untuk warga perbatasan ini selalu menjadi konflik di setiap pelaksanaan pesta demokrasi,\" tukasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: