Senapan Angin Wajib Diserahkan ke Polres

Senapan Angin Wajib Diserahkan ke Polres

\"KapolresKEPAHIANG, BE - Warga yang memiliki senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mili meter (mm) wajib menyerahkan senapan tersebut ke Mapolres Kepahiang.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan menggunakan senjata api. Keputusan itu berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Polres mengenai tata cara kepemilikan senpi termasuk airsoft gun dan senapan angin yang memiliki peluru berkaliber 4,5 milimeter ke atas kepada para pemiliknya di Kepahiang kemarin.

\"Kami memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi para pemilik airsoft gun dan senapan angin ini untuk menyerahkan ke Polres karena sudah disosialisasikan,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Waka Polres Kompol Asep Sayidi SIK didampingi Kasat Intelkam AKP John Pahala kemarin.

Dikatakannya, saat ini sudah ada 10 orang warga yang sudah menyerahkan senjata tersebut kepada pihaknya. \"Berdasarkan data kita saat ini ada sekitar 32 orang pemilik airsoft gun dan senapan jenis ini. Tapi yang baru mengembalikan kepada kita hanya sekitar 10 orang saja,\" jelasnya.

Menurutnya, sampai batas waktu yang telah ditentukan,  pemilik airsoft gun dan senapan berkaliber 4,5 mm itu belum mengembalikan ke pada pihaknya. Maka akan diambil tindakan tegas dan akan memproses pemilik senpi tersebut dengan peraturan yang berlaku.

\"Jika tidak dikembalikan segera, maka akan kita tindak tegas pemilik senpi ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Karena dalam undang-undang terbaru masyarakat sipil dilarang memiliki senpi termasuk airsof gun dan senapan kaliber 4,5 mm ini,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: