Hukuman Anggota PPK Ditambah
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Banding ke Pengadilan Tinggi yang dilakukan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, ditolak. Bahkan, di tingkat banding ini, kelima anggota PPK itu mendapatkan hukuman lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada akhir bulan Juli yang lalu.
Sebelumnya PN Tubei menyatakan bersalah terhadap ke-5 terdakwa (anggota PPK Lebong Utara). Dalam putusannya, hakim PN Tubei, memvonis ke-5 terdakwa kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 1 juta. Akan tetapi 3 dari 5 terdakwa melakukan banding yaitu Ketua PPK Lebong Utara, Maya Fitria, Risman Yanuardo (anggota) dan Redo Effendi (anggota). Sementara 2 terdakwa yaitu Cecep dan Rahmat Kholiki, menerima vonis dari hakim PN Tubei.
Namun dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menolak banding dari para terdakwa, vonis yang diberikan malah bertambah, yaitu untuk Ketua PPK Lebong dari kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 1 juta, menjadi kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara untuk ke-4 anggota PPK dari kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 1 juta menjadi kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Endang Sudarma SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M Ady Ansyah SH, mengatakan, pihaknya telah menerima putusan yang dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu tertanggal 14 Agustus 2019.
“Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi, ke-5 anggota PPK Lebong Utara, dinyatakan terbukti bersalah,” jelasnya, kemarin (15/8).
Sementara dari 5 terdakwa, hingga siang kemarin, tinggal 1 orang terdakwa lagi atas nama Redo Effendi yang belum membayarkan denda. Jika nnati denda tidak dibayarkan, maka terdakwa harus mengganti dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Dengan kata lain, jika tidak membayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman didalam penjara,” ucapnya.
Kembali mengingatkan, terungkapnya dokumen form DA-1 Kecamatan Lebong Utara ketika pada hari Selasa malam (30/4) giliran PPK Lebong Utara untuk menyampaikan hasil dari pelaksanaan Pemilu 5 pemilihan (Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lebong).
Namun ketika akan dibacakan, ternyata form DA-1 tidak diketahui keberadaanya atau hilang, meskipun seluruh kotak dari PPK Lebong Utara telah dibuka. Mengetahui hal tersebit, pelaksanaan pleno sempat diskorsing beberapa kali, hingga pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, merekomendasikan agar C1 Plano dibuka. Hal tersebut agar bisa mencocokkan data yang ada di dalam kotak surat suara.
Untuk diketahui, jumlah pemilih dalam pemilu tahun 2019 yang masuk sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT), DPTB dan DPK untuk Kecamatan Lebong Utara yang tersebar di 12 desa dan kelurahan sebanyak 11.878 pemilih. Namun total pengguna hak pilih dari DPT, DPTb dan DPK sebanyak 10.584 pemilih. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: