Tsk Bunuh Istri Hamil Dilimpahkan

Tsk Bunuh Istri Hamil Dilimpahkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Bengkulu, pada Februari 2019, segera disidangkan. Penyidik Polres Bengkulu, Kamis (11/7) siang, telah melimpahkan berkas tahap II dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tersangka RM yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil 8 bulan.

Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bengkulu, salah satu JPU, Daniel Hutagalung SH mengatakan, memang benar berkas perkara tersangka pembunuhan istri yang sedang hamil 9 bulan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Jaya, beberapa bulan yang lalu sudah diterima Kejari Bengkulu.

\"Ya berkasnya sudah kita terima dari penyidik Polres Bengkulu dan akan segera kita pelajari untuk siap disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri Bengkulu,\" ucapnya, kemarin (11/7).

Ia mengatakan, untuk motif pembunuhan sesuai dengan pengakuan tersangka, disebabkan tersangka yang kesal lalu kebingungan sehingga dengan sadar menggorok leher sang istri sebanyak 5 kali. Ini berdasarkan keterangan dari tersangka RM waktu kita tanyai tadi, namun untuk secara pastinya waktu di persidangan nanti terungkap semuanya. Ia menjelaskan, untuk proses persidangan pun dipastikan tidak lama lagi, paling lama 1 minggu setelah berkas pelimpahan ini diterima. \"JPU nya belum ditentukan dalam kasus ini, ya kita tunggu saja dalam waktu Minggu-Minggu ini ya,\" tuturnya.

Untuk diketahui, kejadian ini sempat menghebohkan warga Bengkulu, pasalnya ketika kejadian sang istri sedang hamil 9 bulan. Diduga karena pasal cemburu, sang suami berinisial RM nekad menghabisi nyawa istrinya tersebut ketika sedang tertidur. Saat itu tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban dan membelah perut korban untuk mengeluarkan anaknya.

Beruntung anaknya berhasil diselamatkan. Kejadian ini terjadi pada Februari 2019. Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan pasal 340 subsider 338 KUHP subsider 356 KUHP dan sebsider pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: