Pembebasan Lahan Tol Tak Perlu Tunggu Amdal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Rencana pembebasan lahan jalan tol tahap pertama, Betungan Kota Bengkulu – Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah terus berlanjut. Bahkan dalam rencana pembebasan tersebut, tidak perlu harus menunggu proses penyelesaian dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) jalan tol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, dua syarat rencana pembangunan jalan tol ini tetap berjalan bersamaan. Artinya, jika amdalnya belum selesai, maka proses pembebasan tetap bisa berlanjut. “Semua berjalan, karena Amdalnya tinggal finalisasi saja,” terang Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/7).
Dikatakannya, proses amdal saat ini memang tinggal menunggu finalisasi. Sebab, kajian dokumen amdal telah selesai dilakukan. Bahkan, posisi sekarang amdal tersebut sudah mendapat kesempatan bersama melalui rapat komisi Amdal. Hanya saja tinggal menunggu diterbitkan dokumen lingkungan amdal pembangunan jalan tol. “Semua masih berjalan,” ungkapnya.
Untuk pembebasan lahan, penetapan lokasi (penlok) sudah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tinggal BPN melakukan proses pembebasan lahan kepada masyarakat yang berdampak pembangunan jalan tol. Sistem pembebasan lahan sendiri akan dilakukan dengan cara ganti untung kepada masyarakat. “Pembebasan lahan masih persiapan,” terang Nopian.
Namun terpenting saat ini, lanjut Nopian, masyarakat sudah mengetahui jika lahan yang dimilikinya akan digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tinggal masyarakat dapat memahmi untuk bisa dibebaskan. Sebab, sesuai dengan target Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah pada awal Bulan Agustus peletakan batu pertama pembangunan jalan tol akan dilakukan.
“Secara sosialisasi sudah dilakukan. Masyarakat sudah tau trase-trase akan dibebebaskan untuk jalan tol,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kantor BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismad mengatakan, BPN dalam waktu dekat akan membentuk satuan tugas (satgas) penilaian dan pengukuran lahan yang akan dibebaskan. “Satgas wajib kita bentuk, karena tugas satgas inilah yang akan turun kelapangan,” ungkap Danu.
Satgas sendiri dibentuk dari pihak BPN dan melibatkan pihak pemerintah daerah. Nantinya tim akan sama-sama kelapangan untuk datang melakukan pengukuran lahan. Jika telah dinilai, maka dalam waktu 7 hari kerja akan diumumkan kepada masyarakat. Termasuk nilai harga akan ikut diumumkan kepada masyarakat yang memiliki lahan yang akan dibebaskan. “Kalau sebelumnya itu 14 hari pengumumannya ditingkat kelurahaan. Sekarang sesuai dengan UU hanya 7 hari kerja saja, termasuk jika ada sanggahan juga diberikan waktu 7 hari,” paparnya.
Sebelum bergerak, BPN saat ini masih menunggu surat dokumen dari Kementerian PUPR untuk dena lokasi dan dokumen lainnya. Sementara untuk Penlok sendiri sudah diterima oleh BPN. “Kita menunggu surat lengkapnya dulu. Kita jalankan sesuai dengan peta yang diberikan, jadi kalau sudah lengkap, tinggal turun kelapangan saja,” tandas Danu. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: