Dua JCH Batal Berangkat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Keberangkatan dua jamaah calon haji (JCH) Bengkulu ditunda dan batal diberangkatkan tahun ini karena kondisi kesehatan, dan tidak laik terbang. Selain itu ditemukan seorang ibu muda tengah dalam kondisi hamil boleh diberangkatkan. Dua JCH tersebut Siti Aminah Mukhtar (58) nomor porsi haji 7000118040, warga warga Jalan Kapuas VI Kota Bengkulu. Jamaah yang tergabung dalam kloter 6 PDG itu sebelumnya bersama-sama jamaah lainnya berada di asrama Embarkasi Haji Antara Bengkulu, saat pemeriksaan kesehatan ia didiagnosa terdapat cairan di paru-paru, dan harus mendapatkan penaganan medis akhirnya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan merujuk ke RSUD M. Yunus.
Ia yang didampingi suaminya Miswanto Miswanto Muhamad Nur dengan porsi haji 700018041 juga menunda keberangkatannya. \"Yang bersangkutan (Siti AMinah) diketahui mengidap penyakit setelah melalui pemeriksaan kesehatan di asrama haji pada pagi hari, kemudian sekitar pukul 09.30 dibawa ke RS M Yunus untuk mendapatkan perawatan intensif, \" tegas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bengkulu, Rosyid Ridho Prayogo SE MKM disela-sela pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 6 di Embarkasi Haji Antara Bengkulu, kemarin (11/7).
Dijelaskanya, penundaan keberangkatan jamaah belum permanen, mereka masih memiliki peluang berangkat dengan bergabung dalam kelompok terbang (kloter) selanjutnya. \"Mereka masih bisa berangkat dengan kloter lain, \" terangnya.
Sementara terkait adanya JCH yang tengah hamil diperbolehkan berangkat pun tak ditampiknya. Menurut Rosyid pemberangkatan JCH dari Bengkulu Tengah sudah sesuai aturan. \"Usia kehamilannya sudah diatas 15 minggu, dan dalam aturanya diperbolehkan, \"katanya.
Alasan utama bagi jamaah yang tengah hamil muda dilarang terbang karena sangat bersiko diketinggian 30 ribu meter atas permukaan laut yang kadar oksigenya rendah, getaran dipesawat ditambah waktu perjalanan menuju tanah suci memerlukan waktu 8-9 jam. \"Padangan-pandangan tersebut sudah kita sampaikan pada keluarga jemaah. Pun begitu, yang bersangkutan tetap memilih berangkat, dan telah menyertakan surat pernyataan yang diketahui pihak suami,\" katanya.
Sementara itu Kepala Kantor wilayah kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs. H. Bustasar MS MPd melalui kepala bidang Tata Usaha, Dr H Yasaroh Maksum MHi diamini Kabid penyelenggara Haji dan Umrah, H Ramlan Karim MHI membenarkan jika kedua jamaah yang tergabung di kloter 6 menunda keberangkatanya.
Penundaan ini menyebabkan berkurangnya jumlah jamaah provinsi Bengkulu untuk diberangkatkan ke tanah suci. Penundaan itu setelah adanya laporan tim KKP adanya jamaah yang di rujuk ke rumah sakit M Yunus dan dinyatakan tidak laik terbang. \" Jamaah saat ini dirujuk ke RS M. Yunus seluruhnya biaya perawatanya menjadi tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kesehatan,\" katanya (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: