Puluhan Ormas Ilegal

Puluhan Ormas Ilegal

Kesbangpol Minta Perpanjang SKT

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pendataan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kota Bengkulu.  Hasilnya, dari 109 ormas, 60 persennya dinyatakan ilegal.  \"Ada 109 ormas yang terdaftar di kota, dan sekitar 65 ormas itu ilegal,\" kata Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Drs Riduan MSi, kemarin (10/7).

Dijelaskannya, puluhan ormas yang dinyatakan ilegal tersebut karena masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sudah mati dan belum diperpanjang. \"SKT ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan harus diperbaharui 5 tahun sekali,\" ungkapnya.

Dengan status ilegal, maka ormas bersangkutan tidak dapat mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Kota lagi, baik bantuan berupa dana maupun barang. Sehingga berdampak terhadap eksistensi ormas tersebut untuk berkembang. \"Ketika SKT tidak diperpanjang berarti tidak terdaftar lagi, dampaknya sebagai ormas tidak bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah seperti bisa saja mengajukan bantuan,\" beber mantan Kepala Bapelitbang kota ini.

Ia mengungkapkan bahwa ormas ini biasanya terdiri dari perkumpulan kesukuan seperti Rejang, Minang, Melayu, Jawa dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar para pengurus ormas ini dapat melakukan perpanjangan SKT ke Kemendagri jika ingin tetap diakui dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah.

\"Kalau gak ada SKT berarti dianggap sudah bubar, tetapi kita tidak ada pembekuan terhadap kantor sekretariatnya karena tindakan kita tidak sampai disitu, tetapi yang jelas di dalam data kita sudah tidak terdaftar lagi,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: