Pekerja Asing Wajib Terdaftar BPJS
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendorong agar para pekerja baik lokal maupun asing bisa menjadi peserta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Akan tetapi hingga kini, beberapa pekerja asing yang dipekerjakan perusahaan di Bengkulu belum terdaftar manjadi peserta BPJS.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto melalui Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Okta Rianto mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Syarat wajib menjadi peserta jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, tulis Pasal 36 Permenaker No. 16/2015 dalam salinan yang diperoleh Bisnis.
\"Artinya seluruh pekerja asing di Bengkulu harus memiliki jaminan sosial nasional atau BPJS,\" terang Okta kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (10/7).
Selain kewajiban menjadi peserta dalam jaminan sosial nasional, pekerja asing juga harus memiliki bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia, serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.
\"Mereka juga harus memiliki bukti polis asuransi dan memiliki kompetensi serta pengalaman. Jadi tidak sembarang tenaga kerja bisa bekerja di Indonesia termasuk Bengkulu,\" jelasnya.
Persyaratan terkait pengalaman kerja dan tenaga pendamping tidak berlaku bagi pekerja asing yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengurus, dan anggota pengawas.\"Kalau pekerja asing tersebut menduduki jabatan strategis di perusahaan tersebut, maka pengalaman kerja tidak berlaku,\" ujar Okta.
Selain itu, pekerja asing juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Hal ini dilakukan agar setelah keahlian diperoleh pekerja Indonesia, pekerja asing harus segera pulang ke negaranya masing-masing. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: