Jatah Solar Tak Ditambah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk Provinsi Bengkulu pada tahun ini sebanyak 82 ribu kiloliter (KL). Angka ini berkurang dari kuota tahun lalu sebanyak 96 ribu KL. Hal ini dilakukan untuk menekan konsumsi solar subsidi yang dirasa telah berlebihan.
Dengan demikian, usulan Pemprov yang meminta jatah solar ditambah, tak bisa diakomodir oleh BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Ibnu Fajar mengatakan, dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini sebanyak 14 ribu KL akan ditahan sampai benar-benar dibutuhkan. Hal ini untuk menekan agar konsumsi tidak berlebihan.
\"Ada savingnya 14 ribu KL. Untuk menjaga jangan sampai ada pemborosan, ini kan masalah subsidi. Subisidi kan harus kita awasi betul, karena uang negara,\" kata Ibnu Fajar, kemarin (8/7).
Ia mengungkapkan, alasan diturunkannya jumlah kuota solar subsidi pada tahun ini karena banyaknya pengguna kendaraan sudah menggunakan mesin baru. Mesin-mesin tersebut sudah lebih canggih dan ramah lingkungan sehingga kebanyakan tidak bisa menggunakan solar bersubsidi yang kualitasnya lebih rendah dari Dexlite dan Pertamina Dex.
\"Sudah banyak kendaraan di Bengkulu yang tidak bisa menggunakan solar subsidi lagi, ditambah lagi konsumsi solar subsidi di Bengkulu itu rata-rata banyak digunakan oleh orang mampu, bahkan kendaraan milik perusahaan saja ikut antre beli solar subsidi padahal tidak boleh,\" tutupnya.
Hal tersebut dibenarkan, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Yuliswani SE. Ia mengaku, untuk BBM solar bersubsidi Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah melakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina. Lantaran sejauh ini sejumlah SPBU yang menyediakan solar bersubsidi di daerah ini, selalu terlihat antrean panjang.
Hasilnya, memang terjadi pengurangan kuota BBM solar bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu. Awal tahun lalu Pemprov mengusulkan kuota BBM solar bersubsidi ini sekitar 104 ribu Kilo Liter (KL). Hanya saja pada pertengahan Mei 2019 ada kebijakan baru dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengurangi kuota solar bersubsidi.
\"Kuota solar bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu hanya diakomodir oleh BPH Migas sebanyak 82 ribu KL pada tahun ini. Tentu saja kuota tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 96 ribu KL,\" kata Yuliswani.
Sementara itu, Region Manager Communication & CSR Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf mengatakan, penurunan kuota BBM solar bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu merupakan kewenangan BPH Migas. Sedangkan Pertamina hanya menyalurkan sesuai kuota yang diberikan BPH Migas. \"Kita dari Pertamina tugasnya hanya menyalurkan, kalau kuotanya terbatas maka kita membaginya agar rata dan cukup sampai akhir tahun,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: