Dishub Bakal Kandangkan Angkot Tua

Dishub Bakal Kandangkan Angkot Tua

Demi Keselamatan Penumpang

BENGKULU, BE - Banyaknya mobil angkutan kota (angkot) yang tak layak beroperasi mulai menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Untuk memastikan hal tersebut, Dishub berencana untuk menggelar razia angkot 5 warna di sejumlah titik seperti di pasar-pasar, Jalan Soeprapto dan beberapa titik lainnya.

\"Berdasarkan pengamatan kita, ada sekitar 40 persen dari jumlah angkot di Kota Bengkulu ini yang tak layak pakai tetapi masih tetap beroperasi, dalam waktu dekat ini kita akan tertibkan,\" kata Kepala Dishub Kota, Drs Bardin, kemarin.

Diketahui jumlah angkot se-kota Bengkulu mencapai 1.175 unit, dan sekitar 470 unit sudah tak layak jalan. Hal ini akan berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang. Sebab, usia rata-rata layak jalan angkot tersebut maksimal 12 tahun saja.

\"Usia 12 tahun sebenarnya sudah tak layak jalan lagi, apalagi kalau lebih dari itu, karena setiap kendaraan itu ada batas layak pakainya terlebih lagi untuk angkutan umum,\" ungkapnya.

Dalam razia nantinya, selain melihat kelengkapan surat, pihaknya juga melakukan pengecekan onderdil dan perangkat mesin angkot. Sehingga bisa mengetahui seperti apa kondisi angkot tersebut.

\"Nanti kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari sisi kelengkapan surat-surat, kalau diterbukti tak layak pakai, maka kendaraan itu langsung diamankan dan pengendara akan di tilang,\" tandasnya.

Selain masalah usia layak pakai, setiap kendaraan terkhusus angkutan umum yang memiliki mobilitas tinggi wajib dilakukan uji kelayakan melalui UPTD KIR minimal 2-3 kali dalam setahun. Karena di dalam pengujian KIR seluruh perangkat mesin akan dicek, mulai dari rem, lampu, kondisi mesin, roda, stir dan lainnya.

Selain itu, dengan melaksanakan uji KIR juga dikenakan retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bengkulu. \"Sejauh ini pengujian KIR lolos begitu saja,\" pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, razia ini tak hanya menertibkan angkot saja, tetapi juga truk bertonase tinggi yang masuk kota dan akan ditindak sesuai aturan berlaku. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: