Mantan Bendahara Dinkes Divonis 4 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, menggelar sidang putusan kasus korupsi pemotongan dana nonfisik kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Rabu (3/7). Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH MH memberikan vonis terhadap terdakwa Fintor Gunanda, pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan bendahara Dinkes Bengkulu Tengah, tersebut, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara.
\"Menyatakan terdakwa Fintor Gunanda bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara,\" tegas hakim Fitrizal Yanto.
Mendapatkan putusan tersebut, beberapa keluarga terdakwa Fintor Gunanda terlihat kecewa. Saat terdakwa Fintor dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas tahanan, Fintor langsung dipeluk sejumlah keluarganya yang memadati ruang sidang. Bahkan seorang perempuan yang mengaku ibu dari Fintor sempat menghentikan Fintor agar tidak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.\"Iko anak aku,\" teriak ibu tersebut.
Terkait putusan tersebut, Fitor enggan berkomentar. Kuasa hukum Fintor, Efran Haryadi SH mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena beberapa point yang dibacakan saat pembelaan beberapa waktu lalu tidak dipertimbangkan. Salah satunya terkait pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC).
\"Pembelaan yang kita sampaikan dipersidangan sebelumnya tidak dipertimbangkan hakim. Bahkan permintaan agar klien kita menjadi JC ditolak oleh hakim,\" jelas Efran yang mengaku masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
JPU Kejari Bengkulu Utara Fardana Kusuma SH mengatakan, masih memiliki waktu 7 hari untuk memberikan jawaban terkait putusan tersebut. Terkait putusan yang sama dengan tuntutan, Fardana mengaku masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan. \"Kita masih pikir-pikir, terkait putusan yang sama dengan tuntutan itu nanti akan kita bicarakan dengan pimpinan,\" pungkas Fardana.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: