Jual Elpiji ke Luar Daerah, Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Anggota Subdit Indagasi Polda Bengkulu, menangkap seorang agen gas elpiji subsidi, karena kedapatan menjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram keluar daerah. Agen elpiji berinisial Ja tersebut ditangkap di Desa Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (13/6).
Rencanannya tabung gas elpiji 3 kg tersebut mau dijual Jasril di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari penangkapan tersebut Subdit Indagasi Polda Bengkulu mengamankan lebih kurang 175 tabung gas elpiji 3 kg yang masih berisi.
Dari pengakuan terduga pelaku, tabung tersebut dibeli dari salah satu pengkapan yang ada di Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah.\"Sesuai aturan tidak diperbolehkan memperjualbelikan tabung gas elpiji subsidi keluar daerah,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Daerah (AKBP) Sudarno SSos, Rabu (26/6).
Bermula dari laporan masyarakat kemudian tim Subdit Indagasi Polda Bengkulu, melakukan pengembangan dan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, laporan dugaan penjualan elpiji subsidi ke luar daerah tersebut ternyata benar adanya. Penjualan tabung gas elpiji subsidi tersebut serta merta hanya untuk memperoleh keuntungan. Sejak dilakukan penangkapan saat ini kasus tersebut sudah naik penyidikan. Terduga pelaku yang diamankan tidak ditahan.
\"Kita sangkakan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun. Terkait ada atau tidak tersangka lain masih kita dalami,\" pungkas Kabid Humas.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: