PBB Sulit Capai Target
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terobosan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tampaknya sulit terealisasi. Pasalnya, selain banyaknya tunggakan, saat ini kesadaran masyarakat sangat rendah untuk membayar PBB. Hal ini dikarenakan Pemkot tidak memiliki sanksi hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang malas bayar.
Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra mengatakan target PBB 2019 sebesar Rp 10 miliar, dan terhitung sampai bulan Mei lalu baru mencapai Rp 1,5 miliar atau 15,24 persen. Jika diperkirakan hingga akhir tahun mendatang, maka capai target sulit untuk terpenuhi 100 persen.
\"Memang ada beberapa kendala salah satunya kesadaran masyarakat ini belum tergugah untuk membayar PBB secara lancar,\" kata Gita kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/6).
Untuk mengejar target ini, pihaknya sudah menurunkan tim tagih keliling dari rumah ke rumah warga dengan berkoordinasi dengan lurah dan RT setempat.Hanya saja pihaknya terkendala dengan keterbatasan SDM, sehingga tidak bisa mencakup seluruh wilayah untuk melakukan penagihan tersebut. Dalam hal ini Bapenda melakukan pemetaan khususnya tempat-tempat wajib pajak baik yang pribadi maupun berbadan usaha yang memiliki potensi besar.
\"Ada beberapa wajib pajak yang berstatus badan usaha kurang patuh dalam melakukan pembayaran PBB, tetapi kita terus melakukan upaya persuasif, mudah-mudahan dengan adanya tagih keliling ini bisa meminimalisir ketidakpatuhan pembayaran pajak tersebut,\" terang Gita.
Di sisi lain, pihaknya juga terkendala dengan Perda PBB yang tidak diperkuat dengan sanksi sanksi tegas mengenai sanksi hukum wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Sehingga tidak ada efek jera, justru tidak bisa memacu wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya yang terus bertambah setiap tahun.
\"Tunggakan hampir merata. Ada beberapa kendala salah satunya adalah updating data belum kita lakukan maksimal, sehingga ada pergeseran. Kalau untuk wajib pajak yang sifatnya individu bisa jadi objek pajaknya sudah beralih tangan atau adanya pemekaran wilayah. Kalau badan usaha ini rata-rata kurang patuh terhadap kewajiban bayar pajak ini,\" paparnya. Meski mengalami banyak kendala, pihaknya tetap optimis target ini bisa terpenuhi minimal 90 persen, karena selama ini capaian paling tinggi dari target pajak tersebut hanya 80 persen saja. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: