Pembebasan Lahan Tol Terkendala Penlok

Pembebasan Lahan Tol Terkendala Penlok

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait penetapan lokasi (Penlok). Setelah SK tersebut terbit maka Tim Konsultan Apresial akan melakukan penghitungan sekaligus pengukuran dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lalu menetapkan besaran harga per persil lahan masyarakat yang akan diganti.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengatakan tindaklanjut kesepakatan warga menerima opsi ganti untung lahan masih dalam proses penerbitan SK Penlok dari Gubernur Bengkulu, termasuk penyempurnaan dokumen pembebasan lahan yang dilengkapi dengan peta lokasi yang ditetapkan oleh BPN.

\"Kalau SK Penlok lama terbitnya, maka proses pembebasan lahan termasuk ganti untung juga akan semakin lama,\" kata Danu, kemarin (25/6).

Tim Aprasial baru akan bekerja setelah terbitnya SK Penlok. Dengan melakukan penghitungan atau menaksirkan nilai objek tanah masyarakat yang diganti lahannya untuk kelanjutan kelanjutan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau.\"Kita itu akan menghitung dan menaksir nilai objek tanah masyarakat, kalau SK Penlok tidak diterbitkan maka prosesnya pasti lama,\" ujar Danu.

Sementara itu, Ketua Tim Persiapan Pengadaan Lahan Jalan Tol, Drs Hamka Sabri MSi menerangkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi publik dengan 276 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dan perusahaan yang lahan dan bangunannya ikut terdampak pembangunan jalan tol. Semuannya sudah setuju menyerahkan lahan miliknya guna pembangunan jalan tol trase pertama.

Persetujuan itu dibuktikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan.\"Sudah setuju semua, kita hanya tinggal menerbitkan SK Penlok saja,\" ujar Hamka. Ia menerangkan, pihak Kementerian PUPR nanti akan mengusulkan kepada gubernur untuk dikeluarkan SK Penlok.

Selanjutnya SK Penlok akan diserahkan kembali kepada pihak pengguna dalam hal ini Kementerian PUPR.\"Dari kementerian lalu menyerahkan kepada tim pelaksanaan pembebasan lahan dikoordinir Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan dalam minggu ini SK Penlok tuntas,\" tutupnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan, pembangunan tol pertama di Bengkulu ini diawali dari trase Taba Penanjung-Bengkulu sepanjang 17,6 km, Simpang Betungan Kota Bengkulu ke Taba Penanjung Kabupaten Benteng membutuhkan luas tanah sekitar 270,98 hektare area (ha).  Melalui 1 kota dan 1 kabupaten, 5 kecamatan dan 6 desa serta 1 kelurahan.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: