Tingkatkan Harga Jual Objek Pajak

Tingkatkan Harga Jual Objek Pajak

Bapenda Ajukan Raperwal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengajukan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) untuk meningkatkan harga jual objek pajak. Perwal ini nantinya akan menjadi pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB di Kota Bengkulu.

\"Kami sudah usulkan Raperwal Penilaian Klasifikasi Tanah dan Bangunan. Dalam Raperwal ini memuat zona penilaian nilai tanah dan nilai bangunan,\" kata Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra, kemarin (25/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, Perwal ini akan menjadi standar acuan penentuan harga jual objek pajak, selama ini harga jual didasarkan atas NJOP dan harga transaksi. \"Nah, harga transaksi ini tidak ada penegasan, sedangkan sama-sama kita pahami untuk di Kota Bengkulu sangat dimungkinkan tidak ada lagi tanah yang harganya 5 ribu per meter,\" jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk menutup adanya celah harga tanah yang tidak layak itu dibutuhkan regulasi sebagai payung hukumnya melalui perwal ini, agar pada saat melakukan penilaian harga jual itu sudah mendekati dengan harga sewajarnya. \"Perwal ini masih dalam proses pembahasan di bagian hukum sekretariat kota, kami berharap bisa segera direalisasikan karena ini sangat kita butuhkan untuk mendorong penerimaan dari sektor BPHTB,\" ungkapnya.

Hal ini merupakan salah satu upaya dalam mengenjot PAD karena melalui perwal ini bisa menciptakan potensi pendapatan yang cukup besar. \"Kita juga tidak bisa mengatakan secara pasti, karena jual beli inikan sifatnya relatif tergantung dengan situasi kondisi perekonomian warga, tergantung juga dengan pertumbuhan perumahan dan lain sebagainya. Karena kami menganggap Kota Bengkulu kota berkembang maka dimungkinkan pertumbuhan-pertumbuhan dimana disitu bisa menjadi pemasukan bagi BPHTB,\" pungkas Gita. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: