Terdakwa OTT Akui Terima Uang

Terdakwa OTT Akui Terima Uang

Bengkulu, bengkuluekspreas.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kembali menggelar persidangan lanjutan terhadap terdakwa Hanaldin, oknum anggota Dewan Benteng, Selasa (26/6/19). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa itu, di depan majelis hakim terdakwa Hanaldin mengakui pernah menerima uang dari pejabat Dinkes Benteng, yakni Mulya Wardana.

Hanaldin mengaku jika dirinya memang menerima uang pemberian dari Plt Kadinkes Benteng, Mulya Wardana yang diberikan melalui perantara Mulya seorang sopir kepala rumah sakit Benteng.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yulianus Luha, SH dan rekan mengatakan, jika kasus yang menjerat kliennya tersebut bukan mengarah tindak pidana korupsi. Disampaikannya, karena pemberian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh pejabat Dinkes itu kepada kliennya.

Bahkan dalam pemberian uang tersebut, awalnya terdakwa sendiri tidak mengetahui hal tersebut berisi uang. Terdakwa mengira jika yang diberikan sebuah dokumen. Selain itu pula yang menjadi persoalan pada kasus ini bukan lah operasi tangkap tangan melainkan sebuah settingan atau skenario untuk menjebak kliennya tersebut.

“Pasalnya, aparat penegak hukum baru datang kerumah kliennya setelah kurang lebih 30 menit uang tersebut diserahkan, ini adalah jebakan,” kata Yulianus saat ditemui usai persidangan.

Pada persidangan ini, terdakwa sendiri tidak menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda langsung pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: