MK Tolak Gugatan PNS Korupsi
Rofiq: Kami akan Kembali Ajukan Gugatan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Perlawanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam putusannya, MK menegaskan jika pasal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan dasar pemerintah memecat PNS korupsi konstitusional.
Pasal yang digugat sendiri adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal itu berbunyi bahwa “pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah beralasan, jika seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar. Sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian, seorang PNS telah menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan sebagai ASN. “Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah mengkhianati rakyat,” ujar hakim Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK,Jakarta, kemarin (25/4).
Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. “Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan,” imbuhnya.
Hanya saja, MK melihat adanya permasalahan konstitusional dalam frasa \'dan atau pidana umum\' dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b itu. Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2). Pasal 87 ayat (2) berbunyi “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”.
Mahkamah menilai, frasa “dan atau pidana umum” Pasal 87 ayat (4) huruf b memungkinkan atasan PNS untuk memberhentikan bawahannya atau tidak seperti yang diakomodasi dalam Pasal 87 ayat (2). Guna menghindari ketidakpastian hukum, MK menghapus frasa “dan atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Kuasa Hukum Pemohon Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku kecewa dengan putusan MK. Meski demikian, dia menghormati apa yang sudah diputuskan. Hanya saja, dia menilai, penghapusan frasa “dan atau pidana umum” bisa menimbulkan tafsir baru. Yakni PNS yang terkena pidana umum bisa bebas dari pemecatan. “PNS yang narkoba bisa tidak diberhentikan. Kan dicabut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, hakim MK I Dewa Gede Palguna membantah argumentasi tersebut. “Mahkamah tidak mengatakan begitu. Karena soal pemecatan itu wewenang pejabat pembina kepegawaian. Mahkamah hanya menyatakan bahwa frasa \"dan/atau pidana umum\" itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiksi dg Pasal 87 ayat 2,” ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan dilakukan seorang PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, bernama Hendrik. Dia yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Usai menjalani hukuman, dia kembali bekerja.
Namun pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Men-PANRB, dan Kepala BKN yang mengatur penegakan hukum untuk PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Di situ disebutkan, perintah kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan para PNS koruptor paling lambat pada Desember 2018. Payung hukumnya adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Wancana Ajukan Kembali Gugatan ke MA
Sementara itu, Koordinator Litigasi Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri SH menegaskan putusan Makamah Konstitusi (MK) menolak judicial review (JR) PNS eks napi tipikor itu belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, pihaknya berwacana akan kembali mengajukan gugatan kembali ke Makamah Agung (MA). \"Wancana kami, mangajukan gugatan ke MA atau mangajukan gugatan kembali ke MK. Tapi dengan bahan uji yang lebih kuat,\" terang Rofiq, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/4).
Dijelaskannya, dalam putusan MK itu memang dalam pengujian Pasal 87 UU ASN, perkara itu sebagai dikabulkan. Karena ada Perubahan trase pidana umum dihilangkan. Sementara objek sengketa yang diajukan terkait perkara hukuman ASN pasal 87 itu disama dengan hukuman TNI dan Polri.
\"Kami hanya minta pasal 87 itu diterapkan sama dengan TNI dan Polri, di PTDH jika ada amar putusan pengadilan sebagai hukuman tambahan,\" tambahnya.
Dengan demikian, maka tidak lagi hukuman yang berlaku surut. Kondisi saat ini, dengan berlakukan SKB tiga mentri dan surat KemenPAN-RB, membuat regulasi itu berlaku surut. \"Ini yang tidak kami kehendaki,\" tegas Rofik. Meski akan mengajukan gugatan kembali, namun demikian hal tersebut masih akan dibahas dan dikaji kembali. Jika ada peluang untuk menyakinkan bisa menang, maka upaya tersebut akan dilakukan. \"Kita kan kaji lagi. Tapi prinsip kami menghormati putusan dari MK,\" tuturnya.
Untuk PTDH yang ditarget 30 April ini selesai dilakukan oleh kepala daerah. Rofik meminta hal tersebut tidak dilakukan terlebih dahulu. Sebab, regulasi tersebut masih bertentangan dengan UU 1945. \"SKB dan Surat KemenPAN-RB itu regulasi , yang menurut kami jelas bertentangan dengan UU, karena UU jelas tidak bisa berlaku surut,\" tutup Rofiq. (151/JP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: