Gaji PNS Pemprov Naik
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mulai April mendatang, seluruh gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Untukk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS tersebut.
Asisten III Setdaprov Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut tidak akan terkendala dengan anggaran. Sebab, dalam APBD pemprov juga telah mempersiapkan anggaran cadangan jika diberlakukannya kenaikan gaji PNS tersebut.
\"Ada anggaran yang dipersiapkan setiap tahunnya. Jadi, tidak ada masalah untuk anggaran,\" ujar Gotri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/3)
Menurutnya, anggaran yang telah dianggarakan setiap tahunnya itu untuk persediaan. Jika ada PNS melakukan kenaikan pangkat maka anggaran tersebut bisa mengcover semua kebutuhaan gaji PNS pemprov yang jumlah sampai 11 ribu PNS termasuk guru SMA dan SMK tersebut. \"Gaji itu keperluan wajib. Jadi tetap dianggarkan apapun kondisinya,\" terangnya.
Untuk kepastian kenaikan itu, pemprov saat ini juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum dikeluarkan pemerintah pusat. Menurut Gotri pemerintah pusat masih melakukan persiapan teknis aturan kenaikan gaji PNS. \"PMK-nya belum keluar, kita tunggu dulu,\" tambah Gotri.
Dalam kenaikan gaji PNS itu, nantinya diberlakukan mulai dari Januari tahun 2019. Artinya, bulan yang sudah terlewatkan itu akan tetap dibayarkan dengan sistem rapel. PNS akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan aturanya yang diberlakukan. \"Soal rapel atau tidak, kita tunggu aturannya. Karena itu nanti ada semua dijabarkan,\" tutupnya.
Dalam aturan kenaikan gaji 5 persen, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Kemudian gaji tertinggi PNS (golongan IV/d masa kerja lebih 30 tahun) naik menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari Rp 3.638.200.
Sementara untuk golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) terendah menjadi Rp 2.579.400 dari Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 sedangkan sebelumnya Rp 4.568.000. Sementar itu, untuk gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: