Ada 97 Laporan APK Melanggar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menerima sebanyak 97 laporan Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan. Namun dari jumlah itu Bawaslu hanya menindaklanjuti sebanyak 93 laporan saja karena yang lainnya tidak memenuhi syarat.
\"Laporan ini sudah ditindaklanjuti melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan sudah direkomendasikan, tapi ada 4 laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat laporan,\" kata Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi, kemarin (15/3).
Bentuk pelanggaran yang terjadi, lanjut Rayendra, pemilik APK tersebut dengan sengaja memasang ditempat-tempat terlarang atau tidak sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU, sehingga penindakannya APK tersebut dicopot dan meminta yang bersangkutan untuk segera memindahkan.
\"Tidak memasang APK sesuai yang ditentukan, paling banyak di pinggir jalan protokol, simpang-simpang yang bukan menjadi titik pemasangan APK,\" ungkapnya.
Melalui rekomendasi Panwascam ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), beberapa waktu lalu APK-APK yang melanggar tersebut sudah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota dan Bawaslu mengawasi penertiban tersebut.
\"APK yang sudah kita turunkan jumlahnya berkisar puluhan, namun sebelumnya sudah kita tegur melalui surat kepada yang bersangkutan untuk menurunkan sendiri sebelum dilakukan secara paksa,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: