Dugaan Human Trafficking Diinvestigasi

Dugaan Human Trafficking Diinvestigasi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Informasi adanya dugaan perdagangan manusia (human trafficking) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) direspon Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). DPPPA pun telah menurunkan tim guna melakukan investigasi untuk mencari kebenaran kasus tersebut.

Sekretaris DPPPA Bengkulu Utara, Junita SPd mengatakan, informasi yang diperoleh dari tim yaitu, korban beralamatkan di Desa SP 7, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial YS (19). Diduga YS dipekerjakan di Kota Padang, Sumatera Barat sejak 5 tahun yang lalu, tepatnya sejak YS berumur 14 tahun.

\"Itu laporan yang sementara yang kami dapat dari tim yang saat ini sedang melakukan investigasi untuk kepastian kasus tersebut,\" kata Junita.

Lebih lanjut Junita menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih jauh, dan akan berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara. Jika memang terindikasi perdagangan manusia, maka pelaku akan segera dicari keberadaannya. \"Kalau tim kami sudah pulang, baru nanti kami akan kabarkan kepada media apa hasil dari investigasi di sana, apakah memang perdagangan manusia atau bukan,\" tukasnya.

Berkoordinasi dengan Polda Sumbar

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Waraganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK mengatakan DPPPA sudah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara atas dugaan kasus tersebut. \"Pihak kita sudah menerima dan sudah berkoordinasi dengan DPPPA Bengkulu Utara terkait kasus ini,\" kata Jufri. Jufri juga menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menanyakan kebenaran kasus tersebut.

\"Ternyata memang betul, Polda Sumbar sudah menangani kasus tersebut, di mana TKP memang berada di sana dan korban berasal dari Bengkulu Utara, dan Polres Bengkulu Utara akan terus melakukan pendampingan kasus tersebut,\" terang Jufri.

Lebih lanjut Jufri menuturkan, korban YS dipekerjakan di Kota Padang selama kurang lebih 5 tahun, tanpa gaji dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya. Karena itu, korban akhirnya melarikan diri, dan saat ini korban sudah berada di Polda Sumatera Barat. \"Karena hal itu korban akhirnya melarikan diri ke Kota Bukit Tinggi dan melapor ke DPPPA Bukit Tinggi, kemudian DPPPA Bukit Tinggi melapor ke DPPPA Kota padang, dan kemudian DPPPA Kota Padang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat,\" jelas Jufri.

Untuk pengembangan kasus, saat ini Polres Bengkulu Utara masih menunggu koordinasi dari Polda Sumatera Barat perihal keterkaitan siapa yang mengajak korban. Apabila yang mengajak korban juga warga Bengkulu Utara maka pihak Polres Bengkulu Utara akan bergerak mencari orang tersebut. \"Kita masih menunggu kabar dari Polda Sumbar, apakah ada pelaku lain atau tidak,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: