KPU Gelar Supervisi Penetapan TPS
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) akan melakukan supervisi terhadap penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini terkait dengan adanya permasalahan di Desa Air Sukamana Kecamatan Pinang Raya, dan Desa Air Sebayur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk kedalam wilayah lokasi PT Perkebunan Nasional 7 (PTPN 7) Bengkulu Utara, merencanakan akan menempatkan salah satu TPS di lokasi perusahaan tersebut, namun tidak dizinkan oleh pihak PTPN 7.
\"Ya, terkait dengan permasalahan ini dalam waktu dekat kita akan melakukan supervisi memonitoring langsung dalam menetapkan lokasi TPS yang ada diwilayah Bengkulu Utara. Hal ini kita bersama-sama kepada pihak Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat,\" katanya.
Roges menambahkan, selagi hal ini tidak menganggu, perkara ini tidak menjadi masalah, yang terpenting adalah jangan sampai ini menjadi hambatan dalam proses pemilihan nanti. Karena dalam penempatan TPS sudah diatur dalam undang-undang, dimana TPS harus mudah dijangkau (tidak jauh) dan tidak menggabungkan 2 desa serta memperhatikan kaum disabilitas untuk turut serta melaksanakan pemilihan.
\"Kita belum dapat informasi apa alasan penolakan tersebut, namun ini akan segera kita tindaklanjuti. Kita akan melakukan langkah pendekatan, atau kalau memang tidak bisa, kita akan cari lokasi lain yang representatif dan tepat untuk TPS,\" Jelas Roges.
Untuk diketahui bahwa di Desa Sukamana terdapat 5 TPS, dan di Desa Sebayur terdapat 10 TPS, dan untuk Desa Sukamana merencanakan menepatkan 1 TPS di lokasi perusahaan tersebut. Begitupun untuk Desa Sebayur, juga rencananya akan meletakkan 1 TPS di dalam PTPN 7. TPS 5 Desa Sukamana yang ditolak oleh PTPN 7 tersebut, terdapat sebanyak 272 mata pilih, dimana gabungan antara warga Desa Sukamana dan karyawan PTPN.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: