Menteri Perintahkan Pecat ASN Korupsi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah pusat memerintahkan eksekusi pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai SKB 3 Menteri. Pemecatan harus dilaksanakan 31 Desember 2018, sehingga ASN bersangkutan sudah diberhentikan sebagai abdi negara.
Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menjelaskan, keputusan melaksanakan SKB 3 Menteri didapat dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis (27/12). \"Kita sore ini rapat di provinsi untuk membuat keputusan bersama terkait itu (ASN),\" ujar Zamzami, Jum\'at (28/12).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Kepahiang total ada 27 ASN Tipikor yang akan diberhentikan atau dipecat. \"Jumlahnya tetap 27 ASN, tidak bertambah atau berkurang,\" ucapnya. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Drs Periyandi MM mengatakan, jika pihaknya tengah menunggu hasil rapat di Jakarta terkait dengan SKB 3 Menteri yang mengatur soal pemecatan ASN Tipikor. “Saat ini Pak Sekda sudah di Jakarta untuk mengikuti rapat bersama di kementerian terkait masalah ini. Seharusnya saya juga berangkat,” ungkap Periyandi.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 3 Menteri, sudah harus dieksekusi karena sudah memasuki batas akhir 31 Desember 2018. “Sudah pasti, karena kalau tidak diproses, maka Kepala BKDPSDM yang lebih dulu ditarik orang,” kata Periyandi.
Mengenai gaji para ASN tersebut dipastikan hingga akhir tahun masih menerima, karena pemerintah daerah tidak ada landasan hukum untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN bersangkutan. “Tetapi kalau SK sudah ditandatangani, maka sudah diberhentikan, kalau selama ini belum ada SK untuk menghentikan gaji, maka mereka masih menerima,” ungkapnya.
Menurutya, apapun yang terjadi, maka pemecatan ASN harus diproses sekalipun ada sanggahan dari LBH terkait dengan upaya hukum dari ASN Tipikor untuk membatalkan pemecatan tersebut. “Kita tunggu juga hasilnya di Jakarta seperti apa, yang jelas sesuai dengan SK 3 Menteri tersebut, sudah harus dieksekusi karena batas akhirnya 31 Desember 2018,” sebutnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: