Reperda Dana Kelurahan Ditolak

Reperda Dana Kelurahan Ditolak

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dana kelurahan tidak disahkan. Tidak disahkannya aturan tentang kelurahan tersebut karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang semula mengajukan (Inisiatif) akhirnya meminta penundaan, sebab belum hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai aturan hukum dalam penyaluran anggaran Rp13 miliar untuk 12 kelurahan tersebut.

Anggota DPRD Kepahiang Rica Denis SSI MSI mengatakan setelah Pemkab meminta penundaan pembahasan Raperda Kelurahan maka Pansus 1 DPRD merekomendasikan agar tidak disahkan dalam Paripurna akhir tahun DPRD Kabupaten Kepahiang Kamis (27/12).

“Ditolak karena memang pemerintah yang minta sebab masih menunggu juklak dan juknisnya,” tutur Rica Denis.

Menurutnya, dengan belum diterimahnya Raperda Dana Kelurahan maka penyaluran anggaran untuk kegiatan pembangunan ditingkat kelurahan tersebut nantinya akan dibuat melalui Pertaruturan Bupati (Perbup). “Tapi tunggu Permennya dulu mengenai petunjuk teknis,” ucapnya.

Namun dalam paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Kepahiang H Badarudin AMd dan Waka 2 Saprudin. Wakil rakyat menyetujui tiga Raperda yakni Perubahan ke-3 Raperda Tentang Ketertiban Umum, Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah. “Ya tida raperdanya disetujui untuk diundangkan, setelah disahkan dalam paripurna selanjutnya akan dievaluasi gubernur untuk mendapat nomor baru kemudian diundangkan,” tutur Rica Denis.

Rica bersyukur dalam paripurnah seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui adanya pasal pelarangan penyelenggaraan organ tunggal atau orgen dimalam hari yang bersifat mengumpulkan massa. “Alhamdulillah sudah disetujui, saya harap kedepan bias segera diundangkan,” katanya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: