Organ Tunggal Malam Hari Dilarang

Organ Tunggal Malam Hari Dilarang

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – DPRD Kabupaten Kepahiang akan melarang kegiatan organ tunggal di malam hari. Larangan tersebut akan tertuang dalam Raperda perubahan Perda Ketertiban Umum (Tibum) 2018 yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (27/12) mendatang.

Anggota DPRD Kepahiang yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rica Denis SSI MSI mengatakan, pansus sudah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Raperda Perubahan Tibum sehingga dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan pesertujuaan lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Larangan terjadi pada kegiatan yang sifatnya, mengumpulkan muda-mudi dengan fasilitas musik organ tunggal dan sejenisnya pada malam. Sementara untuk kegiatan agama dan adat istiadat, seperti kasidah atau wayang kulit tetap dibolehkan,” ungkap Rica.

Politisi Golkar ini mengatakan, selain Raperda Tibum, ada tiga raperda lainnya yang akan diajukan dalam paripurna untuk mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi. Yakni, Raperada kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggarakan Kelurahan dan Raperda Penyusunan Program Pembentuk Peraturan Daerah.

“Besok (Hari ini, red) rapat gabungan komisi dulu, untuk mengetahui kesiapan pansus lainnya, apakah sudah selesai dalam membahas dan menyusun Raperda, kalau untuk Raperda perubahan Tibum sudah tuntas siap untuk diparipurnakan,” terang Rica.

Adanya pelarangan kegiatan organ tunggal pada acara pesta pernikahan atau kegiatan liannya yang dilaksanakan dimalam hari diharakan dapat menekan tingkat kejahatan seperti keributan dan minum-minum keras. Karena sudah meresakan masyarakat, dukungan untuk melarang keagiatan tersebut mengalir dari banyak kalangan selian aparat keamanan juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: