Bandit Ditembak
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 2 orang bandit pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RY (23) dan PA (19) terpaksa ditembak. Soalnya, saat penangkapan kedua tersangka nekat mencoba melarikan diri. Awalnya, polisi melepas tembakan peringatan. Namun kedua tersangka tetap nekat mencoba melarikan diri. Sehingga langsung mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan dibagian kaki kedua tersangka.
”Kedua tersangka RY dan PA terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan, padahal sebelumnya anggota sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi kedua tersangka ini tidak menghiraukan,”ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIk.
Menurutnya, aksi curas dilakukan kedua tersangka terjadi di wilayah perkantoran Kabupaten Kepahiang, tepatnya di depan Kantor Dukcapil, pada Minggu 23 Desember 2018 lalu. Korbannya, Hendro (17) warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang. Saat ini kedua tersangka beserta dengan barang bukti (BB), berupa 1 unit camera merek Canon, satu buah helm merek KYT, 1 unit sepeda motor merek Vega R dan sebilah diamankan.
“Berbagai upaya pengembangan kedua pelaku terus dilakukan, apakah ada aksi di TKP lain atau tidak. Untuk sementara ini kedua tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Yusiady. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: