Penyaluran Dana Kelurahan Tunggu Juknis
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Meskipun sudah dianggaran dalam Rancangan APBD 2019, namun dana kelurahan masih menunggu aturan hukum. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) mengenai panyaluran anggaran untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang 2019 tersebut.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi A mengatakan, jika alokasi dana kelurahan sudah tersedia didalam RAPBD Kabupaten Kepahiang 2019 sebesar Rp 4,6 miliar. “Tentunya anggaran ini harus disalurkan karena sudah dianggarkan, tetapi kita tunggu juklak dan juknisnya,” ungkapnya.
Setelah ada aturanya maka tentunya bisa diikuti dengan peraturan bupati mengenai peruntukan anggaran yang disediakan oleh daerah dan pemerintah pusat tersebut. “Selain di APBD, anggarannya juga ada dari APBN sebesar Rp 8,6 miliar,” tuturnya.
Dana kelurahan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama dengan DPRD guna mencegah kecemburuan sosail warga karena desa memiliki Dana Desa (DD) untuk membangun sementera kelurahan tidak ada. Akibatnya, ada banyak kelurahan yang mengusulkan kembali menjadi desa, agar bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan serta mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: