Pesta Malam Dilarang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Pembahasan revisi Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum sudah hampir selesai atau finis. Pansus DPRD yang membahas raperda untuk mengatur soal pesta malam tersebut mendapatkan masukan dari Majelis Umum Indonesia (MUI) dan Polres.
Ketua MUI Kepahiang, Ustad Rabiul Jayan dan Waka Polres Kepahiang, Kompol Rudy SH, Senin (17/12) mendukung penutupan atau larangan pesta malam di seluruh wilayah Kepahiang. “Tadi ketua MUI sangat mendukung agar tidak ada pesta malam. Karena lebih banyak modorat dari pada manfaatnya, selain MUI pihak keamanan juga mendukung tidak adanya pesta malam,” terang Edwar Samsi SIP MM yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Menurut Rabiul Jayan, pesta malam yang selama ini digelar banyak dampak negatif, terutama generasi muda. Seperti adanya perkelahian, minuman keras, sehingga mengganggu ketentraman daerah. “Jadi tadi MUI dan Polres yang hadir sangat mendukung penuh jika adanya larangan pesta malam,” kata Edwar.
Perda Trantibum nantinya jadi dasar kepala desa untuk tidak memberikan izin pelaksanaan pesta malam. “Yang boleh tadi kegiatan kasidahan, atau zikir malam itu dibolehkan. Kalau untuk pesta mereka tidak mendukung sama sekali,” ucapnya.
Konsekuensi yang harus dijalani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga dilarang untuk menggelar adanya pesta malam. “Larangan itu berlaku juga ke pemerintah, termasuk di Rumah Dinas Bupati nantinya tidak boleh ada pesta yang digelar di malam hari,” terang Edwar. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: